Minggu, 06 Mei 2012

Komentar ketahanan energi nasional


KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Komentar :
            Menurut saya , ketahanan energi nasional kita sekarang sedang mengalami masalah krisis mengenai meroketnya harga minyak dunia , subsidi , dan harga BBM. Dan juga besarnya anggaran subsidi energi kita pada APBN. Intinya ketahanan energi nasional kita sekarang sedang melemah. Tetapi dalam waktu kemarin-kemarin cukup baik kinerja DEN ( dewan energi nasional ) karna bisa memberikan 3 jenis BBM bersubsidi seperti minyak tanah , premium , Dan solar.

            Untuk kedepannya saya setuju dengan menggunakan sistem SSP dan DSP yaitu mengoptimasi produksi negara dan DSP mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan efisiensi dalam menggunakan energi. Agar terjadi kehematan pemakaian energi untuk masa yang mendatang.

            Dan DEN sekarang juga sedang menerapkan penggunaan minyak ke gas. Tujuannya agar menghemat pemakaian minyak dan menekan pengeluaran negara dalam membeli minyak dunia yang tidak stabil sekarang ini. Dan juga sedang mengembangkan sumber energi air laut yang didirikan NTT.

            Jadi bagus ketahanan energi nasional kita yang sedang melemah tetapi banyak juga solusi yang diberikan untuk menekan pembelanjaan minyak dunia dengan memanfaatkan alam di negara kita. Dan tidak tergantung pada pasar internasional.

Komentar pasal 7 ayat 6A


KOMENTAR PASAL 7 AYAT 6A
Pasal 7 ayat 6 A berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata ICP ( indonesia crude oil price ) dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima belas persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."
Komentar saya Pasal 7 ayat 6A :
            Menurut saya pasal 7 ayat 6A ini tidak perlu ada dan disah kan oleh presiden. Dalam pengesahannya saja langsung di setujui oleh presiden tanpa harus dengan DPR. Ini bertujuan agar pemerintah dapat mengatur penuh kenaikan dan penurunan harga bahan bakar minyak secara keseluruhan.
            Dalam bunyi pasal tersebut saja sudah mengandung bunyi “ kenaikan atau penurunan “ ini menandakan masih adanya ketidakpastian. Kapan terjadi kenaikan kapan terjadi penurunan itu tidak dapat diketahui, tetapi keadaan dimasyarakat sudah mengalami gejolak harga kenaikan yang sangat tinggi dalam segala hal atau apapun. Bagaimana nasib-nasib rakyat kecil dalam menjalankan usahanya pasti mengalami kesulitan. Dan secara perlahan-perlahan akan menambah tingkat pengangguran di indonesia. Dan ini akan melanggar pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi , setiap orang berhak hidup sejahtera.
            Jadi pasal ini lebih baik tidak ada. Dan jangan menyerahkan harga bahan bakar minyak dengan pasar internasional. Lihat keadaan ekonomi negara kita. Apabila terjadi penurunan memang enak bila terjadi tetapi apabila terjadi kenaikan harga yang tinggi apa yang akan terjadi pada negara ini ??