Minggu, 06 Mei 2012

Komentar pasal 7 ayat 6A


KOMENTAR PASAL 7 AYAT 6A
Pasal 7 ayat 6 A berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata ICP ( indonesia crude oil price ) dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima belas persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."
Komentar saya Pasal 7 ayat 6A :
            Menurut saya pasal 7 ayat 6A ini tidak perlu ada dan disah kan oleh presiden. Dalam pengesahannya saja langsung di setujui oleh presiden tanpa harus dengan DPR. Ini bertujuan agar pemerintah dapat mengatur penuh kenaikan dan penurunan harga bahan bakar minyak secara keseluruhan.
            Dalam bunyi pasal tersebut saja sudah mengandung bunyi “ kenaikan atau penurunan “ ini menandakan masih adanya ketidakpastian. Kapan terjadi kenaikan kapan terjadi penurunan itu tidak dapat diketahui, tetapi keadaan dimasyarakat sudah mengalami gejolak harga kenaikan yang sangat tinggi dalam segala hal atau apapun. Bagaimana nasib-nasib rakyat kecil dalam menjalankan usahanya pasti mengalami kesulitan. Dan secara perlahan-perlahan akan menambah tingkat pengangguran di indonesia. Dan ini akan melanggar pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi , setiap orang berhak hidup sejahtera.
            Jadi pasal ini lebih baik tidak ada. Dan jangan menyerahkan harga bahan bakar minyak dengan pasar internasional. Lihat keadaan ekonomi negara kita. Apabila terjadi penurunan memang enak bila terjadi tetapi apabila terjadi kenaikan harga yang tinggi apa yang akan terjadi pada negara ini ??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar