Rabu, 07 Maret 2012

hak sebagai warga negara

    TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

HAK SEBAGAI WARGA NEGARA

Kita sebagai seorang warga yang tinggal di negara tersebut mempunyai hak sebagai warga negara. Dan hak sebagai warga negara yang harus kita tahu , yaitu :

1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Maksudnya adalah disuatu negara mempunyai tataan ataupun aturan-aturan yang harus kita taati sebagai wara negara. Didalamnya ada aturan lalu lintas , aturan mengemudi , maupun aturan-aturan ditempat kita tinggal. Maksud dari setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum ialah warga mendapatkan perlindungan dari negara semaksimal mungkin dan mendapatkan pembelaan dari negara.

2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Maksudnya adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang manusiawi dan hidup atau tinggal dengan layak sebagai manusia. Dengan tidak berbeda dengan banyak orang lainnya tanpa ada penekanan dari manapun. Itulah yang dimaksud dengan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara.

3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan didalam pemerintahan.

Maksudnya ialah suatu hukum tidak boleh membeda-bedakan seseorang dimata hukum dengan status , derajat , maupun kekayaan yang dia miliki. Jadi setiap warga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan siapapun walaupun dia orang bawahan sekalipun.

4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih , memeluk , dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

Maksudnya adalah setiap warga negara bebas memilih dan menentukan kepercayaan yang dipercayainya sendiri. Tanpa adanya paksaan dan aturan-aturan dalam memilih kepercayaan tersebut dalam suatu negara.

5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Maksudnya adalah setiap warga negara berhak memiliki pelayanan atas pendidikan dan pengajaran yang layak. Memberikan fasilitas dan sekolah untuk tempat belajar mereka sampai jenjang yang tinggi. Dan tanpa membedakan status dan jabatan mereka. Orang kalangan bawah maupun kalangan atas berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang sama.

6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan indonesia atau nkri dari serangan musuh.

Maksudnya adalah setiap warga negara berhak ikut atau membela wilayah negara kesatuan indonesia atau NKRI apabila negara indonesia mendapat serangan dari musuh atau mengambil wilayah negara indonesia yang mengakibatkan peperangan.

7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat , berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


Maksudnya adalah setiap warga negara dapat memberikan saran atau masukan terhadap negaranya dan dapat dihargai atau diperhitungkan setiap saran yang masuk yang mengandung unsur kekenegaraan untuk lebih baik tanpa memilih-milih orang yang berbicara.

Sumber bahan : http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
Penjelasan bahan : Pemikiran sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar